Berita DIY - Bersiap untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024, coba cek kembali nama Anda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui laman resmi cekdptonline.kpu.go.id. Simak tata cara pengecekannya sebagai berikut.
Menghitung hari menuju Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Legislatif Tahun 2024, apakah Anda telah melakukan pengecekan kembali mengenai identitas Anda dalam laman resmi cek DPT pemilu yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)?
Melalui laman ini Anda dapat mengetahui apakah nama Anda telah terdaftar sebagai pemilih tetap dalam Pemilu 2024 besok. Sekaligus, laman ini juga menyediakan informasi berkaitan identitas alamat dan lokasi TPS yang harus didatangi.
Apabila Anda belum mengetahui tata cara dan di mana pengecekannya dapat dilakukan. Berikut rangkuman informasi yang dapat disimak.
Cara Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024
Pengecekkan nama Anda dalam DPT Pemilu 2024 dapat dilakukan dengan mudah. Informasi dapat dihimpun dalam satu kali klik di laman resmi cek dpt KPU. Apabia Anda ingin memastikannya kembali, tata caranya adalah sebagai berikut.
- Anda dapat langsung menuju cekdptonline.kpu.go.id
- Pada halaman pertama terlihat kolom untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri
- Setelahnya, akan terlihat beberapa informasi seperti nama pemilih, kabupaten, kecamatan, kelurahan dan yang terpenting adalah nomor Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang di dalamnya terdaftar nama Anda sebagai pemilih
Caranya terbilang cukup sederhana untuk dilakukan, maka jangan lupa pastikan nama Anda segera. Setelah selesai melakukan pengecekan dan terdaftar sebagai DPT dalam Pemilu 2024, Anda bisa langsung menyiapkan syarat yang harus dibawa ke TPS.
Syarat yang wajib dibawa oleh pemilih adalah e-KTP sebagai konfirmasi identitas. Selain itu, Anda juga wajib membawa formulir C-Pemberitahuan sebagai syarat diperbolehkan memilih di TPS tersebut.