Sebagai informasi lain, terdapat tanggal-tanggal penting lain yang disampaikan oleh KPU. Akan ada penghitungan dan rekapitulasi perolehan surat suara masing-masing paslon dari tanggal 14 Februari 2024-20 Maret 2024.
Setelah proses rekapitulasi suara selesai, kegiatan selanjutnya adalah pengucapan sumpah atau janji, baik dari para DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR/DPD juga Presiden dan Wakil Presiden.
Demikian informasi mengenai pengecekan DPT Pemilu 2024 melalui laman resmi KPU cekdptonline.kpu.go.id. Bagi nama yang belum terdaftar dapat segera melaporkannya pada pihak-pihak terkait. Selamat merayakan pesta demokrasi! ***(Cindy Gunawan)