BERITADIY - Simak cara cek DPT Online di laman resmi kpu yaitu kpu.go.id serta solusi jika tidak terdaftar.
Pemilu 2024 sudah berada di depan mata, tinggal menghitung hari saja untuk melaksanakan peristiwa besar di tahun 2024 ini.
Banyak hal penting yang harus disiapkan sebelum melaksanakan pemilu baik dari pilihan paslon sampai kesiapan diri masing-masing.
Hal yang harus Anda pastikan pertama adalah mengecek apakah anda sudah terdaftar menjadi pemilih, di manakah anda akan mencoblos? untuk lebih tahu simak info berikut.
Baca Juga: Link Download PDF Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu 2024 Resmi KPU
Sebelum mengetahui di mana anda akan menggunakan hak suara Anda, sebaiknya Anda perlu mengetahui syarat apa saja yang harus terpenuhi sebelum anda menggunakan hak suara anda.
Syarat Menjadi Pemilih
Dilansir dari situs kpu.go.id pemilih harus Warga Negara Indonesia yang genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin, adapun undang-undang yang diatur oleh PKPU No.7 tahun 2022, berisikan:
- Genap berumur 17(tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el.
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- Dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana diatur di huruf c dan d, dapat menggunakan kartu keluarga dan
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Cara Cek Sudah Terdaftar Pemilih
Setelah Anda merasa sudah memenuhi syarat-syarat untuk menjadi pemilih langkah berikutnya adalah memastikan bahwa anda sudah terdaftar sebagai pemilih.
Berikut adalah cara cek sudah terdaftar sebagai pemilih