Alur Pemungutan Suara Pemilu 2024, Tata Cara Mencoblos, Jam Buka TPS, dan Apa yang Harus Dibawa ke TPS?

- 12 Februari 2024, 10:47 WIB
Ilustrasi - Penjelasan alur pemungutan suara Pemilu 2024, tata cara mencoblos, jam buka TPS dan apa yang harus dibawa ke TPS.
Ilustrasi - Penjelasan alur pemungutan suara Pemilu 2024, tata cara mencoblos, jam buka TPS dan apa yang harus dibawa ke TPS. /Dok kpu.go.id

BERITA DIY - Simak penjelasan alur pemungutan suara Pemilu 2024, tata cara mencoblos, jam buka TPS dan apa yang harus dibawa ke TPS dalam artikel ini.

Hari pemungutan suara atau pencoblosan pada Pemilu 2024 sudah dekat. Masyarakat akan menggunakan hak suaranya di TPS terdekat pada Rabu, 14 Februari 2024.

Di Pemilu 2024 ini masyarakat akan memiliki pasangan Capres dan Cawapres, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Jadi akan ada 5 surat suara yang harus dicoblos oleh para pemilih dalam Pemilu 2024 di TPS mendatang.

Nah, berikut penjelasan alur pemungutan suara Pemilu 2024, tata cara mencoblos, apa saja yang harus dibawa ke TPS hingga jam buka TPS.

Baca Juga: Hasil Pemilu Luar Negeri Kapan Diumumkan? Ini Aturan Resmi dan Jadwal Pencoblosan Pemilu 2024 di Luar Negeri

Tata cara mencoblos Pemilu 2024

Tata cara mencoblos yang sah pada Pemilu 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu. 

Ketahui, surat suara yang sah adalah surat suara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS. Berikut detail tata cara mencoblos yang sah:

- Tata cara mencoblos surat suara Capres-Cawapres

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x