Alur Pemungutan Suara Pemilu 2024, Tata Cara Mencoblos, Jam Buka TPS, dan Apa yang Harus Dibawa ke TPS?

- 12 Februari 2024, 10:47 WIB
Ilustrasi - Penjelasan alur pemungutan suara Pemilu 2024, tata cara mencoblos, jam buka TPS dan apa yang harus dibawa ke TPS.
Ilustrasi - Penjelasan alur pemungutan suara Pemilu 2024, tata cara mencoblos, jam buka TPS dan apa yang harus dibawa ke TPS. /Dok kpu.go.id

5. Petugas KPPS akan memberikan 5 surat suara Pemilu 2024 untuk pemilih coblos.

6. Tunggu antrean untuk mencoblos di bilik suara.

Baca Juga: Contoh Daftar Hadir Pemilih di TPS Pemilu 2024, Link Download PDF Dicari

7. Pemilih mencoblos 5 surat suara Pemilu 2024 di bilik suara yang telah disediakan.

8. Pemilih melipat surat suara yang telah dicoblos dan memasukkan ke kotak suara sesuai peruntukkannya.

9. Celupkan jari kelingkin ke tinta sebagai tanda sudah mencoblos.

10. Pemilih bisa mengawal proses pemungutan hingga penghitungan suara di TPS masing-masing.

Jam buka TPS saat Pemilu 2024

Pemilih perlu tahu bahwa pemungutan suara di TPS hanya bisa dilakukan pada jam yang telah ditentukan.

Pemungutan suara bisa dilakukan pada jam buka TPS, yakni pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Demikian penjelasan alur pemungutan suara Pemilu 2024, tata cara mencoblos, jam buka TPS dan apa yang harus dibawa ke TPS.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah