Pemilih bisa mencoblos nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.
- Tata cara mencoblos surat suara anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten
Pemilih bisa mencoblos nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten.
Baca Juga: Kapan Hitung Suara Pemilu di Luar Negeri? Ini Jadwal Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri
Alur pemungutan suara Pemilu 2024
Pemilu 2024 menggunakan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Jadi tidak bisa diwakilkan dalam pemungutan suara.
Berikut alur pemungutan suara Pemilu 2024 dan yang harus dibawa ke TPS untuk mencoblos:
1. Pemilih mendatangi TPS tempat dirinya terdaftar sebagai DPT.
2. Pemilih bawa surat pemberitahuan atau undangan memilih dan KTP elektronik.
3. Tunjukkan surat pemberitahuan dan KTP ke petugas KPPS di TPS untuk dicocokkan.
4. Pemilih akan menandatangi daftar hadir.