BERITA DIY - Apa isi UU No 7 Tahun 2027 tentang Pemilu, benarkah Presiden dan Wakil boleh kampaye serta memihak paslon tertentu akan diulas dalam artikel ini.
Isi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menarik perhatian publik setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa Presiden boleh kampanye dan memihak dalam Pemilu.
Di hadapan awak media Jumat, 26 Januari 2024 Jokowi menunjukkan kertas print isi UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye," kata Jokowi dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Kabinet (Setkab).
Baca Juga: Berapa Tunjangan Kinerja ATR BPN Terbaru Usai Dinaikkan Jokowi? Paling Tinggi Rp33 Jutaan
Jokowi juga menunjukkan Pasal 281 UU No 7 Tahun 2017 dan mengayakan bahwa kampaye dan Pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Sebagai informasi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disahkan oleh Jokowi pada tanggal 15 Agustus 2017.
UU Pemilu terdiri dari 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran. Pun UU No 7 Tahun 2017 sudah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada 16 Agustus 2017.