Apa Isi UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu? Benarkah Presiden dan Wakil Boleh Kampanye serta Memihak

- 27 Januari 2024, 11:10 WIB
Apa isi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, benarkah Presiden dan Wakil Presiden boleh kampanye serta memihak.
Apa isi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, benarkah Presiden dan Wakil Presiden boleh kampanye serta memihak. /Tangkap layar www.youtube.com/Sekretariat Presiden

Bolehkah Presiden dan Wakil Presiden Kampanye serta Memihak di Pemilu Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017?

Hari Jumat, 26 Januari 2024 kemarin, Jokowi di hadapan awak media mengutip Pasal 299 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia mengatakan di dalam peraturan yang ada Presiden dan Wapres boleh ikut kampanye saat Pemilu.

Adapun isi UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 299 yang dikutip Jokowi adalah sebagai berikut:

1. Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

2. Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

3. Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

Baca Juga: Takut Rakyat Kelaparan, Jokowi akan Salurkan Bansos Beras 10 kg 3 Bulan Berturut-turut 2024: Daftar ke Sini!

a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;

b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau

c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah