Apa Isi UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu? Benarkah Presiden dan Wakil Boleh Kampanye serta Memihak

- 27 Januari 2024, 11:10 WIB
Apa isi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, benarkah Presiden dan Wakil Presiden boleh kampanye serta memihak.
Apa isi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, benarkah Presiden dan Wakil Presiden boleh kampanye serta memihak. /Tangkap layar www.youtube.com/Sekretariat Presiden

Jokowi juga mengutip Pasal 281 ayat 1 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang isinya adalah sebagai berikut:

(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

Baca Juga: Link Download UU ASN 2023 Terbaru PDF Resmi: Poin Penjelasan PPPK Dapat Uang Pensiun dan Nasib Tenaga Honorer

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;

c. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.

Untuk mengetahui isi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya Anda bisa akses melalui link berikut:

KLIK DI SINI

Demikian isi UU No 7 Tahun 2027 tentang Pemilu, benarkah Presiden dan Wakil boleh kampaye serta memihak paslon tertentu.***

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah