Apa Isi UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu? Benarkah Presiden dan Wakil Boleh Kampanye serta Memihak

- 27 Januari 2024, 11:10 WIB
Apa isi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, benarkah Presiden dan Wakil Presiden boleh kampanye serta memihak.
Apa isi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, benarkah Presiden dan Wakil Presiden boleh kampanye serta memihak. /Tangkap layar www.youtube.com/Sekretariat Presiden

BERITA DIY - Apa isi UU No 7 Tahun 2027 tentang Pemilu, benarkah Presiden dan Wakil boleh kampaye serta memihak paslon tertentu akan diulas dalam artikel ini.

Isi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menarik perhatian publik setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa Presiden boleh kampanye dan memihak dalam Pemilu.

Di hadapan awak media Jumat, 26 Januari 2024 Jokowi menunjukkan kertas print isi UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye," kata Jokowi dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Kabinet (Setkab).

Baca Juga: Berapa Tunjangan Kinerja ATR BPN Terbaru Usai Dinaikkan Jokowi? Paling Tinggi Rp33 Jutaan

Jokowi juga menunjukkan Pasal 281 UU No 7 Tahun 2017 dan mengayakan bahwa kampaye dan Pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Sebagai informasi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disahkan oleh Jokowi pada tanggal 15 Agustus 2017.

UU Pemilu terdiri dari 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran. Pun UU No 7 Tahun 2017 sudah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada 16 Agustus 2017.

Baca Juga: Siapa 15 Menteri yang Dikabarkan Mundur dari Kabinet Jokowi, Adakah Basuki dan Sri Mulyani? Cek Kebenarannya!

Bolehkah Presiden dan Wakil Presiden Kampanye serta Memihak di Pemilu Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017?

Hari Jumat, 26 Januari 2024 kemarin, Jokowi di hadapan awak media mengutip Pasal 299 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia mengatakan di dalam peraturan yang ada Presiden dan Wapres boleh ikut kampanye saat Pemilu.

Adapun isi UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 299 yang dikutip Jokowi adalah sebagai berikut:

1. Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

2. Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

3. Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

Baca Juga: Takut Rakyat Kelaparan, Jokowi akan Salurkan Bansos Beras 10 kg 3 Bulan Berturut-turut 2024: Daftar ke Sini!

a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;

b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau

c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Jokowi juga mengutip Pasal 281 ayat 1 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang isinya adalah sebagai berikut:

(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

Baca Juga: Link Download UU ASN 2023 Terbaru PDF Resmi: Poin Penjelasan PPPK Dapat Uang Pensiun dan Nasib Tenaga Honorer

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;

c. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.

Untuk mengetahui isi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya Anda bisa akses melalui link berikut:

KLIK DI SINI

Demikian isi UU No 7 Tahun 2027 tentang Pemilu, benarkah Presiden dan Wakil boleh kampaye serta memihak paslon tertentu.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah