Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Cek Persyaratan dan Gajinya Di SINI!

- 13 Desember 2023, 13:20 WIB
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 akan segera dibuka oleh Bawaslu. Cek persyaratan dan daftar gajinya pada artikel ini.
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 akan segera dibuka oleh Bawaslu. Cek persyaratan dan daftar gajinya pada artikel ini. /Tangkap layar www.instagram.com/@panwascam_kampunglaut

BERITA DIY – Pendaftaran pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk Pemilu 2024 akan segera dibuka. Simak persyaratan dan besaran gajinya pada artikel berikut.

Pemilu 2024 makin dekat. Artinya, peluang untuk dapat mendaftar sebagai Pengawas TPS juga segera terbuka.

Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) biasanya merilis tanggal pendaftaran Pengawas TPS ketika sudah mendekati hari pelaksanaan Pemilu.

Pengawas TPS Pemilu dibentuk oleh Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) yang akan dikoordinasikan dengan Panwaslu Kelurahan/Desa.

Baca Juga: 15 Desember Memperingati Hari Apa? Ini Sejarah Hari Juang Kartika TNI AD

Untuk setiap TPS, terdapat satu orang pengawas. Hal ini sesuai dengan Pasal 66 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022.

Pengawas TPS biasa dibentuk palingakhir pada 23 hari sebelum pelaksanaan Pemilu dan harus dibubarkan maksimal 7 hari setelahnya.

Sementara itu, Pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Artinya, berdasarkan hal tersebut, waktu pendaftaran Pengawas TPS Pemilu diprediksi pada tanggal 23 Januari 2024.

Seluruh masyarakat Indonesia berhak dan memiliki kesempatan untuk bisa mendaftar sebagai Pengawas TPS.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x