BERITA DIY - Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tentunya melibatkan banyak pihak. Salah satunya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pada pemilu 2024 mendatang, berapa jumlah gaji petugas KPPS ? Simak jumlah lengkapnya di sini!.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS Pemilu merupakan petugas sementara yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara pada Pemilu. Pelaksanaan tugas tersebut adalah di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota dari KPPS Pemilu sendiri dipilih oleh masyarakat di sekitar TPS. Anggota KPPS ini berjumlah tujuh orang. Dari tujuh orang tersebut terbagi menjadi satu orang menjadi ketua KPPS, dan enam lainnya menjadi anggota KPPS.
Lalu, apakah petugas KPPS ini digaji? Tentunya iya. Berapa sih jumlah gaji petugas KPPS 2024 mendatang? Maka dari itu, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Gaji KPPS Pemilu 2024
Diketahui dari laman resmi KPU, bahwa gaji KPPS Pemilu 2024 mendatang mengalami kenaikan hingga 120% dibandingkan pemilu tahun llau yakni tahun 2019.
Dijelaskan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, bahwa gaji anggota KPPS Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.100.000. Dibandingkan dengan pemilu tahun 2019, pada tahun 2024 ini gaji anggota KPPS naik sebesar Rp 650.000. Dimana pada tahun 2019, gaji anggota KPPS ini adalah sebesar Rp 500.000
Sementara, terdapat sedikit perbedaan untuk gaji Ketua KPPS. Honor dari ketua KPPS ini sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan para anggota. Ketua KPPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.200.000. Pada tahun ini, gaji ketua KPPS naik sekitar 118%. Lantaran pada pemilu tahun sebelumnya, gaji Ketua KPPS adalah sekitar Rp 550.000