37 Bakal Calon Pilkada Serentak 2020 Positif COVID-19, KPU Sebut Itu Bukan Syarat Menggugurkan

- 7 September 2020, 11:40 WIB
/seputartangsel.pikiran-rakyat.com/Pikiran Rakyat

"Menurut ketentuan, calon yang positif Corona diharapkan untuk tidak datang ke kantor KPU saat pendaftaran, ya misalnya ada paslon bupati dan wakil bupati dan salah satuna itu positif, maka yang satunya lagi bersama dengan partai politik yang usulkan bisa datang ke KPU untuk mendaftar, jadi daftar dulu." Jelas Raka saat ditemui oleh media.

Baca Juga: KPK Serukan Pilkada Bersih di Lampung untuk Cegah Kasus Korupsi

KPU tetap akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen bakal calon yang positif Covid-19 dengan klarifikasi dilakukan secara daring.

"Nah selama pencermatan dokumen-dokumen pada saat pendaftaran itu dilakukan klarifikasi melalui video call atau aplikasi platform tertentu yang memungkinkan komunikasi secara daring," imbuh Raka dalam wawancaranya.

KPU akan menunggu hingga 20 hari dengan harapan bakal calon yang tadinya positif Covid-19 dapat sembuh, namun apabila tetap positif maka akan ada koordinasi antara KPU terhadap pihak terkait.***

Halaman:

Editor: Nia Sari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x