-Pengambilan foto dan sidik jari oleh petugas, kemudian petugas akan memberikan surat pengantar yang fungsinya sebagai tanda pengenal sementara hingga e-KTP jadi, juga sebagai tanda untuk pengambilan e-KTP saat sudah jadi.
-Proses pembuatan e-KTP ini adalah 14 hari kerja kemudian baru bisa digunakan.
Itulah informasi tentang syarat-syarat membuat e-KTP atau KTP elektronik baru 2023 beserta bagaimana alur dan apa saja dokumen yang dibutuhkan.***