Syarat Membuat e-KTP Terbaru 2023, Bagaimana Alur dan Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan? Cek di Sini

- 8 Februari 2023, 13:03 WIB
Simak informasi tentang syarat-syarat membuat e-KTP atau KTP elektronik baru 2023 beserta alur dan dokumen.
Simak informasi tentang syarat-syarat membuat e-KTP atau KTP elektronik baru 2023 beserta alur dan dokumen. /Tangkap layar @dindukcapil.jogjakota.go.id

-Pengambilan foto dan sidik jari oleh petugas, kemudian petugas akan memberikan surat pengantar yang fungsinya sebagai tanda pengenal sementara hingga e-KTP jadi, juga sebagai tanda untuk pengambilan e-KTP saat sudah jadi.

-Proses pembuatan e-KTP ini adalah 14 hari kerja kemudian baru bisa digunakan.

Baca Juga: Cara Cek Nomor KK Online, Info Kartu Keluarga Bisa Didapat Lewat HP Via Link Dukcapil, Email, hingga WA

Itulah informasi tentang syarat-syarat membuat e-KTP atau KTP elektronik baru 2023 beserta bagaimana alur dan apa saja dokumen yang dibutuhkan.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x