Syarat Membuat e-KTP Terbaru 2023, Bagaimana Alur dan Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan? Cek di Sini

- 8 Februari 2023, 13:03 WIB
Simak informasi tentang syarat-syarat membuat e-KTP atau KTP elektronik baru 2023 beserta alur dan dokumen.
Simak informasi tentang syarat-syarat membuat e-KTP atau KTP elektronik baru 2023 beserta alur dan dokumen. /Tangkap layar @dindukcapil.jogjakota.go.id

-Sudah berusia 17 tahun

-Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

-Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

-Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat surat keterangan pindah dari luar negeri, yang harus diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.

Baca Juga: Tak Harus Menikah, Ini Syarat Pecah KK Lengkap Cara dan Rincian Biaya di Dukcapil: Bisa Online Lewat HP

-Datang langsung ke kelurahan untuk pengajuan, mengambil foto dan sidik jari

Berikut adalah alur pembuatan e-KTP:

-Persiapkan 2-3 fotokopi dari semua dokumen yang dibutuhkan

-Datang langsung ke kelurahan, kemudian masuk dan ambil nomor antrian pada jam buka kelurahan setempat.

-Menyerahkan salinan dokumen yang dibutuhkan kepada petugas, bawa juga dokumen aslinya apabila dibutuhkan.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x