-Sudah berusia 17 tahun
-Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
-Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat surat keterangan pindah dari luar negeri, yang harus diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
-Datang langsung ke kelurahan untuk pengajuan, mengambil foto dan sidik jari
Berikut adalah alur pembuatan e-KTP:
-Persiapkan 2-3 fotokopi dari semua dokumen yang dibutuhkan
-Datang langsung ke kelurahan, kemudian masuk dan ambil nomor antrian pada jam buka kelurahan setempat.
-Menyerahkan salinan dokumen yang dibutuhkan kepada petugas, bawa juga dokumen aslinya apabila dibutuhkan.