Syarat Membuat e-KTP Terbaru 2023, Bagaimana Alur dan Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan? Cek di Sini

- 8 Februari 2023, 13:03 WIB
Simak informasi tentang syarat-syarat membuat e-KTP atau KTP elektronik baru 2023 beserta alur dan dokumen.
Simak informasi tentang syarat-syarat membuat e-KTP atau KTP elektronik baru 2023 beserta alur dan dokumen. /Tangkap layar @dindukcapil.jogjakota.go.id

BERITA DIY - Simak informasi tentang syarat-syarat membuat e-KTP atau KTP elektronik baru 2023 beserta bagaimana alur dan apa saja dokumen yang dibutuhkan sedari awal  di sini.

Sebagai warga negara yang baik, kepemilikan KTP adalah hal yang wajib di Indonesia. Maka dari itu untuk para remaja yang sudah berusia 17 tahun diharuskan membuat e-KTP atau KTP elektronik yang harus dipersiapkan dari sekarang.

Saat ini e-KTP atau KTP elektronik sangat dibutuhkan untuk mengurus berbagai hal dan mengurus dokumen penting, seperti mengurus sekolah, membuat rekening di Bank ataupun pendaftaran penting lainnya.

Informasi yang ada pada e-KTP atau KTP elektronik biasanya tercantum beberapa data pribadi, seperti nama, nomor Induk Keluarga, tanggal lahir, golongan darah dan asal negara.

Baca Juga: Viral Ribuan WNA China dapat KTP Untuk Pemilu 2024? Cek Fakta di Sini dan Keterangan Resmi Dukcapil Tersaji

Telah diketahui sebelumnya bahwa program e-KTP atau KTP elektronik ini telah diwajibkan sejak tahun 2011 yang saat ini wajib dimiliki setiap warga negara.

Jika sedari awal kita tidak mempersiapkan untuk membuat e-KTP hingga akhirnya lupa untuk membuatnya, hal itu akan mempersulit segala kegiatan kita di kehidupan sehari-hari.

Untuk mengetahui lebih jelas persyaratan apa saja yang dibutuhkan serta dokumen apa saja yang perlu disiapkan simak sampai selesai.

Persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat e-KTP:

-Sudah berusia 17 tahun

-Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

-Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

-Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat surat keterangan pindah dari luar negeri, yang harus diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.

Baca Juga: Tak Harus Menikah, Ini Syarat Pecah KK Lengkap Cara dan Rincian Biaya di Dukcapil: Bisa Online Lewat HP

-Datang langsung ke kelurahan untuk pengajuan, mengambil foto dan sidik jari

Berikut adalah alur pembuatan e-KTP:

-Persiapkan 2-3 fotokopi dari semua dokumen yang dibutuhkan

-Datang langsung ke kelurahan, kemudian masuk dan ambil nomor antrian pada jam buka kelurahan setempat.

-Menyerahkan salinan dokumen yang dibutuhkan kepada petugas, bawa juga dokumen aslinya apabila dibutuhkan.

-Pengambilan foto dan sidik jari oleh petugas, kemudian petugas akan memberikan surat pengantar yang fungsinya sebagai tanda pengenal sementara hingga e-KTP jadi, juga sebagai tanda untuk pengambilan e-KTP saat sudah jadi.

-Proses pembuatan e-KTP ini adalah 14 hari kerja kemudian baru bisa digunakan.

Baca Juga: Cara Cek Nomor KK Online, Info Kartu Keluarga Bisa Didapat Lewat HP Via Link Dukcapil, Email, hingga WA

Itulah informasi tentang syarat-syarat membuat e-KTP atau KTP elektronik baru 2023 beserta bagaimana alur dan apa saja dokumen yang dibutuhkan.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x