Syarat Membuat e-KTP Terbaru 2023, Bagaimana Alur dan Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan? Cek di Sini

- 8 Februari 2023, 13:03 WIB
Simak informasi tentang syarat-syarat membuat e-KTP atau KTP elektronik baru 2023 beserta alur dan dokumen.
Simak informasi tentang syarat-syarat membuat e-KTP atau KTP elektronik baru 2023 beserta alur dan dokumen. /Tangkap layar @dindukcapil.jogjakota.go.id

BERITA DIY - Simak informasi tentang syarat-syarat membuat e-KTP atau KTP elektronik baru 2023 beserta bagaimana alur dan apa saja dokumen yang dibutuhkan sedari awal  di sini.

Sebagai warga negara yang baik, kepemilikan KTP adalah hal yang wajib di Indonesia. Maka dari itu untuk para remaja yang sudah berusia 17 tahun diharuskan membuat e-KTP atau KTP elektronik yang harus dipersiapkan dari sekarang.

Saat ini e-KTP atau KTP elektronik sangat dibutuhkan untuk mengurus berbagai hal dan mengurus dokumen penting, seperti mengurus sekolah, membuat rekening di Bank ataupun pendaftaran penting lainnya.

Informasi yang ada pada e-KTP atau KTP elektronik biasanya tercantum beberapa data pribadi, seperti nama, nomor Induk Keluarga, tanggal lahir, golongan darah dan asal negara.

Baca Juga: Viral Ribuan WNA China dapat KTP Untuk Pemilu 2024? Cek Fakta di Sini dan Keterangan Resmi Dukcapil Tersaji

Telah diketahui sebelumnya bahwa program e-KTP atau KTP elektronik ini telah diwajibkan sejak tahun 2011 yang saat ini wajib dimiliki setiap warga negara.

Jika sedari awal kita tidak mempersiapkan untuk membuat e-KTP hingga akhirnya lupa untuk membuatnya, hal itu akan mempersulit segala kegiatan kita di kehidupan sehari-hari.

Untuk mengetahui lebih jelas persyaratan apa saja yang dibutuhkan serta dokumen apa saja yang perlu disiapkan simak sampai selesai.

Persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat e-KTP:

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x