Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, Kenapa Partai Ummat Tidak Lolos Pemilu? Ini Alasannya

- 15 Desember 2022, 11:20 WIB
Ilustrasi - Ini daftar nomor urut Parpol peserta Pemilu 2024, ketahui alasan kenapa Partai Ummat tidak lolos pemilu dan 17 nama Parpol Nasional.
Ilustrasi - Ini daftar nomor urut Parpol peserta Pemilu 2024, ketahui alasan kenapa Partai Ummat tidak lolos pemilu dan 17 nama Parpol Nasional. /Tangkap layar Instagram.com/@kpu_ri

BERITA DIY - Simak daftar nomor urut Parpol peserta Pemilu 2024 dan informasi alasan kenapa Partai Ummat tidak lolos Pemilu dan 17 nama Parpol Nasional.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah tetapkan 17 nama Parpol jadi peserta Pemilu 2024 dari 18 nama Parpol yang sudah mengajukan diri. Ada 1 Parpol yang tidak lolos, yakni Partai Ummat.

Informasi daftar nomor urut Parpol peserta Pemilu 2024 dan alasan kenapa Partai Ummat tidak lolos seleksi akan tersedia di artikel ini.

Baca Juga: Tugas dan Fungsi Bawaslu, Ini Wewenang dan Kewajiban Badan Pengawas Pemilu Sebenarnya

Daftar nama Parpol peserta Pemilu 2024 tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Sebelumnya ada 18 Partai Politik (Parpol) yang mendaftar. Setelah itu KPU melakukan seleksi melalui penelitian dan verifikasi faktual di tingkat pusat sampai daerah.

Dari proses seleksi ini hanya didapatkan 17 Parpol yang memenuhi syarat di 34 provinsi dan lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Sementara itu, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos.

Partai Ummat dinyatakan tidak lolos karena dinilai tidak memenuhi syarat yang ada dalam tahapan verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024 di NTT (Nusa Tenggara Timur) dan Sulut (Sulawesi Utara).

Baca Juga: Link PDF Latihan Soal CAT PPK Pemilu 2024 Lengkap Jawaban, Belajar Online Kisi-kisi Lewat HP

Selanjutnya, nama-nama Parpol yang lolos jadi peserta Pemilu 2024 telah diundi dan ditetapkan nomor urutnya melalui Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.

Melalui rapat pleno yang digelar di Halaman Gedung KPU pada Rabu, 14 Desember 2022 malam hari, dihasilkan hasil penetapan nomor urut Parpol yang dicantumkan dalam berita acara rapat.

Berikut daftar nomor urut Parpol peserta Pemilu 2024 sesuai Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, dikutip BERITA DIY dari laman KPU:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Baca Juga: Kisi-Kisi Soal Tes PPK Pemilu 2024, Persiapan CAT Contoh Soal Wawasan Kebangsaan dan UU Lengkap Jawaban

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai NasDem

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

Baca Juga: 18 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu 2024, KPU: Dinyatakan Memenuhi Syarat

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Demikian informasi daftar nomor urut Parpol peserta Pemilu 2024 dan informasi alasan kenapa Partai Ummat tidak lolos pemilu 2024.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x