Gelar Diskusi Publik, BPIP Matangkan Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila

- 28 November 2022, 08:54 WIB
BPIP siapkan Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila di Bidang Hukum Advokasi dan Pengawasan Regulasi.
BPIP siapkan Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila di Bidang Hukum Advokasi dan Pengawasan Regulasi. /Dok. BPIP

BERITA DIY - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terus menghimpun masukan dari berbagai pihak untuk menyusun naskah Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisai Pancasila di Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi.

Salah satunya dengan menggelar diskusi publik yang dilakukan oleh Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi di Jakarta, 25 November 2022 lalu. 

"Selain itu maksud dan tujuannya adalah agar Materi Naskah Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisai Pancasila di Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi, dapat tersusun secara komprehensif dari berbagai sudut pandang", kata Kepala BPIP, Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D dalam sambutannya.

Ia menjelaskan cita-cita hukum Bangsa Indonesia berakar dalam Pancasila sebagai landasan kefilsafatan dalam menata kerangka dan struktur dasar organisasi negara sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD Tahun 1945.

Baca Juga: Jejaring Panca Mandala Solid Berkomitmen Bumikan Pancasila di Benua Etam Usai Dapat Penguatan BPIP

"Dijabarkan lebih lanjut dalam batang tubuh serta ditetapkan kembali dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum”, jelasnya.

Ia menegaskan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Menurutnya, menjaga Pancasila merupakan tugas dari seluruh elemen bangsa. BPIP memiliki tupoksi sesuai Perpres 7/2018.

"Dalam pasal 3 disebutkan yaitu Indonesia maju dan berdaulat, mandiri, dan berdasarkan gotong royong", ujarnya.

"Kita semua wajib bahu membahu untuk menjadi pedoman dalam melaksanakan internalisasi dan institusionalisasi Pancasila", tutupnya.

Baca Juga: Kepala BPIP Ajak ASN Bangun Ekosistem Lembaga Negara Sesuai Nilai Pancasila pada Diklat PPSDM Kemendagri

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi, K.A. Tajuddin, S.H., M.H melaporkan kegiatan tersebut, mengundang 40 peserta yang terdiri dari Kementerian/Lembaga, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Jakarta dan sekitarnya, serta para tokoh lintas agama.

Pihaknya berharap, dengan diselenggarakannya kegiatan tersebut mendapatkan masukan bahan materi penyusunan Rancangan Peraturan BPIP tentang Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila di Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi.

"Berharap dengan kegiatan ini mendapatkan masukan
dari Bapak/Ibu sebagai bahan materi penyusunan Rancangan Peraturan BPIP ini", harapnya.

Sementata itu salah satu narasumber dari Mahkamah Konstitusi, Prof. Eny Nurbaningsih, S.H., M.Hum. menyebutkan, Pancasila sebagai meta yuridis yang bersifat abstrak, tetapi implementasinya harus nyata.

"Kalau istilah Pak Ahmad Basarah menegaskan bahwa Pancasila sebagai meta yuridis, karena sifatnya abstrak, tapi yang jelas harus nyata adanya sebagaimana arahan Bapak Presiden", ujarnya.

Baca Juga: Kepala BPIP Ajak Mahasiswa Baru IAIN Kediri Tanamkan Karakter dan Nilai-nilai Pancasila

Ia mengakui menurut riset yang dilakukan BPIP, dari 179 Peraturan Perundang-Undangan, ada 139 Perundang-Undangan yang tidak selaras dengan nilai-nilai Pancasila.

"Itu karena banyak faktor saya kira, tata hukum Indonesia secara umum merupakan warisan kolonial", ucapnya.

Ia bahkan menyambut baik dengan adanya kegiatan penyusunan arah kebijakan internalisasi dan institusionalisasi Pancasila ini.

Prof. Dr. Drs. Makhrus, S.H., M.Hum. mengatakan, sumber hukum tertinggi adalah berdasarkan perjanjian politik sebagai parameter membentuk kebijakan.

Baca Juga: Dewa Pakar BPIP Tanggapi Dino Patti Djalal soal Misi Permaian Jokowi untuk Rusia dan Ukraina

"Berdasarkan perjanjian tersebut maka kemudian lahir apa yang disebut dengan Pancasila", paparnya.

Pancasila merupakan nilai dasar dan nilai instrumental, dalil nakliyah dan dalil akliyah.

"Pancasila terdiri dari lima sila, itu nilai dasar, dipahami sebagai nilai yang tidak berubah. Sedangkan nilai instrumental itu selalu berubah", jelasnya. (ER)

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x