Baca Juga: Login Link Baru dan Aplikasi Pcare Eclaim BPJS Kesehatan Lewat HP untuk Layanan Kesehatan dan Vaksin
Satgas Covid-19 juga telah mengeluarkan surat edaran yaitu Surat Edaran Nomor 22 tahun 2022 untuk kegiatan keramaian yang wajib booster dosis ketiga.
Surat edaran ini efektif mulai berlaku pada 21 Juni 2022 dan mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari seribu orang dalam waktu dan lokasi tertentu.
Dalam Surat Edaran tersebut juga disebutkan bahwa anak berusia 6 hingga 17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua. Sedangkan untuk yang berusia 18 tahun wajib melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Presiden Joko Widodo juga mengingatkan pengunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat umum untuk terus diperketat dan jangan sampai kendor.
Airlangga Hartarto juga mengungkapkan temuan di beberapa mal penggunaan PeduliLindungi tidak seketat sebelumnya.
“Ini yang jadi catatan, utamanya ke mal, restoran, sekolah, bioskop dan yang lain harus diperketat dan di luar pun kalau berjrakan dekat silakan menggunakjan masker,” ujar Airlangga Hartarto.***