Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Perjalanan dan Kegiatan di Keramaian, Berikut Informasi Lengkapnya

- 4 Juli 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi - Vaksin booster jadi syarat perjalanan dan kegiatan di keramaian.
Ilustrasi - Vaksin booster jadi syarat perjalanan dan kegiatan di keramaian. /PEXELS/Frank Merino

BERITA DIY – Pemerintah merencanakan akan menjadikan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga sebagai syarat perjalanan dan kegiatan di keramaian.

Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas dan agenda evaluasi PPKM meminta agar proses vaksinasi Covid-19 terus digencarkan.

Tak hanya itu saja, dalam konferensi pers, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengungkapkan rencana vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan di keramaian seperti arahan dari Presiden Joko Widodo.

“Nah, tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan,” ungkap Airlangga Hartarto dalam Keterangan Persnya, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden Senin, 4 Juli 2022.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Vaksin Booster Covid19 di Jakarta Hari Ini 2 Juni 2022: Cara Daftar di corona.jakarta.go.id

“Jadi tadi arahan Bapak Presiden untuk di airport disiapkan untuk vaksinasi dosis ketiga,” tambah Airlangga Hartarto.

Dikutip dari Antara News, hingga tanggal 3 Juli 2022 pemerintah telah melaksanakan vaksin dosis pertama sebanyak 201.565.306 dosis, dosis kedua sebanyak 169.117.557 dosis.

Sedangkan untuk dosis ketiga sebanyak 50.916.428. Dengan demikian, vaksinasi booster baru 24,5 persen dari total target vaksinasi.

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang PPKM di luar Jawa Bali diperpanjang mulai dari tanggal 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022.

Baca Juga: Login Link Baru dan Aplikasi Pcare Eclaim BPJS Kesehatan Lewat HP untuk Layanan Kesehatan dan Vaksin

Satgas Covid-19 juga telah mengeluarkan surat edaran yaitu Surat Edaran Nomor 22 tahun 2022 untuk kegiatan keramaian yang wajib booster dosis ketiga.

Surat edaran ini efektif mulai berlaku pada 21 Juni 2022 dan mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari seribu orang dalam waktu dan lokasi tertentu.

Dalam Surat Edaran tersebut juga disebutkan bahwa anak berusia 6 hingga 17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua. Sedangkan untuk yang berusia 18 tahun wajib melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Hari Ini 30 Mei, Beserta Cara Daftar Vaksinasi Dosis Ketiga

Presiden Joko Widodo juga mengingatkan pengunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat umum untuk terus diperketat dan jangan sampai kendor.

Airlangga Hartarto juga mengungkapkan temuan di beberapa mal penggunaan PeduliLindungi tidak seketat sebelumnya.

“Ini yang jadi catatan, utamanya ke mal, restoran, sekolah, bioskop dan yang lain harus diperketat dan di luar pun kalau berjrakan dekat silakan menggunakjan masker,” ujar Airlangga Hartarto.***

Editor: Sani Charonni

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x