Siapa Saja Calon Pengganti Anies Baswedan? Peluang 3 Nama yang Akan Jadi PJ Saat Masa Jabatan Berakhir

- 13 Mei 2022, 19:15 WIB
Penjelasan siapa pengganti Anies Baswedan menjadi PJ Gubernur DKI Jakarta.
Penjelasan siapa pengganti Anies Baswedan menjadi PJ Gubernur DKI Jakarta. /Instagram.com/@aniesbaswedan

Nantinya dari 3 nama kandidat tersebut, maka Presiden Joko Widodo akan berhak untuk menentukan mengenai siapa nama PJ yang nantinya akan disahkan sebagai pengganti sementara Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Atasi Hepatitis Akut dan Pantau PTM Peserta Didik

Sedangkan, untuk mengajukan PJ pengganti Gubernur yang akan dilakukan oleh Mendagri kepada Presiden Joko Widodo tersebut maka terdapat syarat dari nama yang akan menjadi calon.

Kriteria atau syarat nama yang dapat diajukan untuk maju sebagai PJ dan menggantikan Gubernur tersebut ialah pejabat tinggi tingkat madya atau memiliki tingkatan eselon 1 dan tidak memiliki catatan kasus tertentu.

Mengenai kapan waktu terakhir pengajuan PJ pengganti Gubernur termasuk untuk DKI Jakarta, seperti aturan yang telah ditetapkan maka dapat dilakukan maksimal pada September 2022 mendatang.

Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Minta Pemerintah Segera Terbitkan Peraturan Turunan UU TPKS

Meskipun, nantinya maksimal akan diajukan pada bulan September 2022, namun berbagai nama kemudian santer untuk diberitakan akan diajukan untuk menjadi PJ sebagai pengganti Gubernur DKI Jakarta.

Namun demikian, belum terdapat kepastian atau rilis resmi dari Mendagri mengenai siapa saja 3 nama yang nantinya akan diajukan untuk menjadi calon PJ Gubernur DKI Jakarta.

Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai siapa nama yang nantinya akan diajukan oleh Mendagri terkait dengan masa jabatan Gubernur DKI Jakarta yang akan berakhir pada Oktober 2022.***

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x