Siapa Saja Calon Pengganti Anies Baswedan? Peluang 3 Nama yang Akan Jadi PJ Saat Masa Jabatan Berakhir

- 13 Mei 2022, 19:15 WIB
Penjelasan siapa pengganti Anies Baswedan menjadi PJ Gubernur DKI Jakarta.
Penjelasan siapa pengganti Anies Baswedan menjadi PJ Gubernur DKI Jakarta. /Instagram.com/@aniesbaswedan

BERITA DIY - Inilah nama calon pengganti Anies Baswedan yang akan jadi PJ Gubernur DKI Jakarta untuk mengisi kekosongan masa jabatan hingga nantinya pada tahun 2024.

Pada tahun 2022 kali ini diketahui bahwa terdapat sejumlah kepala daerah atau Gubernur yang sesuai jadwal atau masa jabatan akan berakhir pada akhir tahun 2022 ini.

Setidaknya terdapat 6 kepala daerah atau Gubernur yang nantinya akan mengakhiri masa jabatan pada tahun 2022 ini, salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta yaitu Anies Baswedan.

Baca Juga: Siapa Dubes RI untuk Ukraina yang Meninggal di Usia 58 Tahun, Ini Profil Ghafur Akbar Karier hingga Pendidikan

Terkait dengan masa jabatan yang dimiliki oleh Gubernur DKI Jakarta tersebut sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan nantinya akan berakhir pada bulan Oktober 2022 mendatang.

Sehingga saat nantinya masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta berakhir, maka posisinya untuk sementara akan dilanjutkan oleh penanggung jawab atau disebut dengan PJ.

Adanya penanggung jawab atau PJ inilah yang nantinya akan menggantikan Anies Baswedan hingga nantinya akan memasuki pada waktu Pilkada serentak yang rencananya akan dilangsungkan pada tahun 2024.

Baca Juga: Puan Maharani Kecam Aksi Penculikan Anak dan Kekerasan Seksual, Desak Pelaku Dijerat UU TPKS

Lebih lanjut, mengenai sistematika siapa yang akan menjadi PJ Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan ini nantinya akan terdapat 3 nama yang akan diajukan.

Proses pengajuan 3 nama kandidat yang akan menjadi PJ Gubernur DKI Jakarta tersebut nantinya berhak untuk diajukan oleh Menteri Dalam Negeri atau Mendagri kepada Presiden.

Nantinya dari 3 nama kandidat tersebut, maka Presiden Joko Widodo akan berhak untuk menentukan mengenai siapa nama PJ yang nantinya akan disahkan sebagai pengganti sementara Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Atasi Hepatitis Akut dan Pantau PTM Peserta Didik

Sedangkan, untuk mengajukan PJ pengganti Gubernur yang akan dilakukan oleh Mendagri kepada Presiden Joko Widodo tersebut maka terdapat syarat dari nama yang akan menjadi calon.

Kriteria atau syarat nama yang dapat diajukan untuk maju sebagai PJ dan menggantikan Gubernur tersebut ialah pejabat tinggi tingkat madya atau memiliki tingkatan eselon 1 dan tidak memiliki catatan kasus tertentu.

Mengenai kapan waktu terakhir pengajuan PJ pengganti Gubernur termasuk untuk DKI Jakarta, seperti aturan yang telah ditetapkan maka dapat dilakukan maksimal pada September 2022 mendatang.

Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Minta Pemerintah Segera Terbitkan Peraturan Turunan UU TPKS

Meskipun, nantinya maksimal akan diajukan pada bulan September 2022, namun berbagai nama kemudian santer untuk diberitakan akan diajukan untuk menjadi PJ sebagai pengganti Gubernur DKI Jakarta.

Namun demikian, belum terdapat kepastian atau rilis resmi dari Mendagri mengenai siapa saja 3 nama yang nantinya akan diajukan untuk menjadi calon PJ Gubernur DKI Jakarta.

Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai siapa nama yang nantinya akan diajukan oleh Mendagri terkait dengan masa jabatan Gubernur DKI Jakarta yang akan berakhir pada Oktober 2022.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x