Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI), Eko Prasojo mengatakan, pemerintah perlu mengajak anggota dewan untuk memilih calon kepala daerah. “Sebaiknya minta pertimbangan DPRD, dan itu tadi memberikan masukan kepada Kemendagri mengenai profil yang bisa diusulkan,” kata Eko.
Nantinya gubernur akan bekerjasama dengan DPRD. Jika mereka tidak saling kenal, tidak kompak, misalnya soal penganggaran akan terhambat. “Takut terjadi blokade politik, jadi anggaran tidak disetujui oleh DPRD,” sebut Eko.
Dikatakan Eko, transparansi dan partisipasi publik bisa dilakukan jika pemerintah memiliki standar kriteria dan proses yang jelas.
Baca Juga: Pakar Menilai Pertemuan Megawati dan Prabowo untuk Pilpres 2024 Prabowo-Puan Maharani?
“Jadi memang ada baiknya, Kemendagri membuat standar kriteria dan juga proses dalam pengangkatan pejabat kepala daerah. Sebagaimana yang diputuskan MK agar Kemendagri membuat petunjuk pelaksanaan secara teknik,” kata Eko.
Dia mencontohkan proses seleksi terbuka dimana ada pansel, ada proses asesmen, wawancara, penulisan makalah, track record dan uji publik. (*)