Puan Maharani Minta Pemerintah Transparan Pilih Pejabat Kepala Daerah dan Libatkan Partisipasi Publik

- 11 Mei 2022, 18:00 WIB
KETUA DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar pemilihan penjabat kepala dilakukan transparan dan libatkan partisipasi publik.
KETUA DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar pemilihan penjabat kepala dilakukan transparan dan libatkan partisipasi publik. /Tangkapan layar instagram @puanmaharaniri

BERITA DIY - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah transparan dalam memilih Pejabat Kepala Daerah dan melibatkan partisipasi publik.

Sebagaimana diketahui, jelang pemilihan umum secara serentk yang digelar di Indonesia dalam beberapa tahun mendatang, banyak daerah yang pemimpinnya akan lengser dan diganti Pejabat Kepala Daerah.

Gelombang pertama penjabat kepala daerah akan mulai bertugas pada pertengahan Mei 2022 dengan jumlah 101 untuk memimpin di 5 provinsi, 6 kota, dan 3 kabupaten.

Baca Juga: Masuk Bursa Capres 2024, Ganjar Pranowo Dinilai Perlu Hadapi Puan Maharani Dulu

Sementara itu pada 2023, ada 171 penjabat kepala daerah yang akan bertugas.

Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah agar transparan dalam memilih penjabat kepala daerah.

Puan juga mendorong proses seleksi melibatkan partisipasi publik. Hal ini disampaikan Puan merespons 101 daerah yang akan diisi oleh penjabat kepala daerah pada 2022.

Baca Juga: Prabowo-Puan dan Ganjar-Anies Digadang-gadang Jadi Capres Cawapres 2024, Siapa yang Lebih Unggul?

“Siapkan sarana yang memadai apabila masyarakat hendak memberi masukan dan lakukan penyaringan secara terukur dan terbebas dari kepentingan politik,” ujar Ketua DPP PDI Perjuangan tersebut.

Partisipasi publik akan memperkuat legitimasi penjabat kepala daerah. Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman.

Armand menegaskan partisipasi publik tidak dimaksudkan sebagai pemilihan oleh publik, tetapi publik bisa memberikan penilaian dan masukan terkait calon penjabat.

"Partisipasi dalam arti, publik tidak ikut memilih tetapi yang kita maksudkan adalah memberikan catatan, masukan atas bakal calon atau calon-calon yang disiapkan oleh Kemendagri untuk penjabat gubernur dan yang disiapkan gubernur untuk penjabat bupati atau wali kota," katanya saat dihubungi, hari ini.

Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Minta Pelayanan Bagi Pemudik di Arus Balik Harus Tetap Optimal

Catatan dan masukan publik itu, tutur Armand, diharapkan bisa membantu pemerintah dalam menentukan figur penjabat. Selain itu, partisipasi publik juga akan memperkuat legitimasi terhadap para penjabat.

"Dengan catatan publik itu pemerintah juga bisa memberikan atensi terhadap catatan-catatan itu, sehingga yang kita harapkan sebenarnya ketika ada catatan terkait dengan legitimasi para penjabat ini oleh beberapa pihak/pakar, tentu dengan partisipasi itu kita bisa mengisi ruang kosong itu," ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan pentingnya partisipasi publik dalam pemilihan penjabat kepala daerah. Pasalnya, para penjabat itu akan menghadapi beberapa tantangan dalam melaksanakan tugasnya, mulai dari merespons kebijakan pemerintah pusat dan pemulihan usai pandemi.

"Kemudian yang kita butuhkan adalah penjabat kepala daerah yang kompeten, berkapasitas dan berintegritas," ujar Armand.

Baca Juga: Megawati-Puan Maharani Terima Silaturahmi Prabowo di Halal Bihalal Lebaran 2022, Apa Jadi Embrio Menuju 2024?

 

Blokade Politik

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI), Eko Prasojo mengatakan, pemerintah perlu mengajak anggota dewan untuk memilih calon kepala daerah. “Sebaiknya minta pertimbangan DPRD, dan itu tadi memberikan masukan kepada Kemendagri mengenai profil yang bisa diusulkan,” kata Eko.

Nantinya gubernur akan bekerjasama dengan DPRD. Jika mereka tidak saling kenal, tidak kompak, misalnya soal penganggaran akan terhambat. “Takut terjadi blokade politik, jadi anggaran tidak disetujui oleh DPRD,” sebut Eko.

Dikatakan Eko, transparansi dan partisipasi publik bisa dilakukan jika pemerintah memiliki standar kriteria dan proses yang jelas.

Baca Juga: Pakar Menilai Pertemuan Megawati dan Prabowo untuk Pilpres 2024 Prabowo-Puan Maharani?

“Jadi memang ada baiknya, Kemendagri membuat standar kriteria dan juga proses dalam pengangkatan pejabat kepala daerah. Sebagaimana yang diputuskan MK agar Kemendagri membuat petunjuk pelaksanaan secara teknik,” kata Eko.

Dia mencontohkan proses seleksi terbuka dimana ada pansel, ada proses asesmen, wawancara, penulisan makalah, track record dan uji publik. (*)

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x