Puan Maharani Minta DPR Perkuat Kualitas Legislasi yang Dilahirkan, Bukan Kuantitasnya

- 21 April 2022, 18:00 WIB
Ketua DPR RI menilai program legislasi DPR sebaiknya berlandaskan pada kualitas produk yang dilahirkan, bukan hanya kuantitasnya.
Ketua DPR RI menilai program legislasi DPR sebaiknya berlandaskan pada kualitas produk yang dilahirkan, bukan hanya kuantitasnya. /PRMN/HO/DPR RI

BERITA DIY - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI, Puan Maharani membuat standar tolak ukur program legislasi parlemen tidak hanya berdasar pada jumlah undang-undang yang dihasilkan, melainkan juga kualitas aturan tersebut.

Sebagaimana diketahui, DPR RI baru saja mengesahkan produk terbarunya, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS yang disahkan sebelum menutup Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 pada 14 April 2022.

Tidak hanya itu, selain UU TPKS, pada Masa Persidangan IV, DPR juga sudah melakukan pengambilan keputusan terhadap 3 Rancangan Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif DPR.

Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Diharapkan Ikut Berperan Atasi Persoalan Mahalnya Harga Minyak Goreng

Ketua DPR RI menilai program legislasi DPR sebaiknya berlandaskan pada kualitas produk yang dilahirkan, bukan hanya kuantitasnya.
Ketua DPR RI menilai program legislasi DPR sebaiknya berlandaskan pada kualitas produk yang dilahirkan, bukan hanya kuantitasnya. PRMN/HO/DPR RI

“Produk legislasi DPR harus memiliki landasan sosiologis yang kuat dan memberikan manfaat untuk memajukan kesejahteraan rakyat serta mencapai kemajuan Indonesia,” kata Puan Maharani dalam pernyataan tertulis yang dikutip Kamis (21/04).

“Membuat Undang-Undang itu tidak bisa sembarang. Tidak bisa sekedar memasang target jumlah 100 atau 200 UU. Namun, yang jauh lebih penting adalah UU itu dibahas dengan mekanisme yang benar serta memberikan manfaat yang besar untuk masyarakat. Kerja legislasi DPR tidak hanya sekedar kuantitas, tapi soal kualitas, ” kata Puan.

Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Berharap Pemerintah Berikan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Secara Tepat Waktu

Hal inilah yang menjadi dasar mengapa UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagai salah satu produk legislasi yang disahkan pada Masa Persidangan IV DPR, membutuhkan waktu dalam proses pembahasannya.

Ketua DPR RI menilai program legislasi DPR sebaiknya berlandaskan pada kualitas produk yang dilahirkan, bukan hanya kuantitasnya.
Ketua DPR RI menilai program legislasi DPR sebaiknya berlandaskan pada kualitas produk yang dilahirkan, bukan hanya kuantitasnya. PRMN/HO/DPR RI

“UU TPKS merupakan hadiah buat seluruh masyarakat Indonesia menjelang peringatan Hari Kartini. Payung hukum ini bertujuan menjaga dan mengayomi, bukan hanya untuk perempuan melainkan untuk satu bangsa Indonesia,” tutur Puan.

Baca Juga: Sukses Sahkan UU TPKS, Ketua DPR RI Puan Maharani Diharapkan Tuntaskan Legislasi Berperspektif Gender

“UU ini lahir atas kolaborasi dan sinergi yang apik antar semua pihak. Dalam proses pembahasan dan pengambilan keputusannya, UU ini juga berusaha mengakomodir dan memberi ruang yang luas untuk publik berpartisipasi secara aktif,” sambung Puan.

Ketua Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Kanti W. Janis mengapresiasi upaya Puan Maharani dalam menyerap aspirasi publik saat proses perumusan Undang-Undang TPKS. Ia menyebut Puan merespons serius serta cepat menanggapi masukan masyarakat.

“Ini bukan hanya soal bagaimana proses aspirasi politik itu diperhatikan, tapi ada kepemimpinan yang efektif terutama dari pimpinan DPR. Saya kira kedepan kita butuh banyak model kepemimpinan politik yang berwibawa dan efektif seperti Puan Maharani,” kata Kanti dalam pernyataan tertulis yang dikutip Kamis, (21/04).

Baca Juga: Kepemimpinan Puan di DPR RI Dianggap Cerminkan Nilai-nilai Perjuangan Kartini

Kanti, yang juga aktif dalam gerakan literasi, mengatakan bahwa lahirnya UU TPKS ini merupakan salah satu tanda zaman bahwa Indonesia memasuki era modern sesungguhnya.

“Ciri utama negara modern adalah memberi perlindungan nyata tidak hanya untuk perempuan, namun juga kelompok rentan lain,” ucap Kanti.

Kanti berharap penerapan UU ini benar-benar tegas dan tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan seksual untuk bebas, serta mampu mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual. “Tentu agar UU ini menjadi hukum yang hidup di masyarakat, kita harus awasi dan kawal bersama implementasinya,” tutup Kanti. ***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah