Sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus penyelewengan minyak goreng.
Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka.
Ketiga tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati IWW agar mengantongi izin ekspor CPO.***