Airlangga Hartanto Apresiasi Revisi UU PPP Demi Pembentukan Undang-Undang yang Semakin Efisien

- 14 April 2022, 14:33 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi revisi UU PPP agar pembentukan undang-undang semakin efisien.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi revisi UU PPP agar pembentukan undang-undang semakin efisien. /Dok. PRMN

Baca Juga: Ini Keuntungan Omnibus Law UU Cipta Kerja Menurut Airlangga Hartanto

Menko Airlangga menambahkan, ada sejumlah hal penting yang dimasukkan dalam perubahan UU PPP nantinya. Salah satunya pemanfaatan teknologi informasi untuk dalam pembentukan undang-undang.

Airlangga menegaskan, ketentuan ini dibutuhkan agar bisa mengikuti perkembangan dunia modern. Selain itu, pembentukan undang-undang berbasis elektronik juga bisa membuat prosesnnya lebih efisien.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi revisi UU PPP agar pembentukan undang-undang semakin efisien.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi revisi UU PPP agar pembentukan undang-undang semakin efisien. Dok. PRMN

“Pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik yang mana sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan berbasis digital saat ini,” tegas Airlangga.

Baca Juga: Upah Minimum Pekerja di UU Ciptaker Tidak Dihapus, Begini Penjelasan Menko Airlangga

Ketua Umum DPP Partai Golkar ini mengatakan, selain berbasis elektronik, beberapa beleid yang disepakati yakni soal pengaturan penanganan perkara pengujian UU di MK, pengujian peraturan di bawah UU berada di Mahkamah Agung (MA), serta pelaksanaan pengundangan peraturan perundang-undangan.

DPR dan pemerintah bersepakat pengundangan dilakukan Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg).

"Terkait dengan pengundangan, yang terkait dengan peraturan perundang-undangan yang disahkan dan ditetapkan oleh Presiden yang mencakup UU, PP, Perpres. Dalam rangka efektifitas administrasi pemerintahan dan percepatan pemberlakuan di masyarakat," ujar Ketum Golkar.

Sebelumnya, Baleg mengagendakan pengambilan keputusan tingkat I atas revisi UU PPP, pada Rabu (13/4/2022) malam. Sebanyak delapan fraksi menyetujui perubahan UU PPP, sementara, hanya Fraksi PKS yang menolak menyetujui poin-poin dalam revisi tersebut.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah