Airlangga Hartanto Apresiasi Revisi UU PPP Demi Pembentukan Undang-Undang yang Semakin Efisien

- 14 April 2022, 14:33 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi revisi UU PPP agar pembentukan undang-undang semakin efisien.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi revisi UU PPP agar pembentukan undang-undang semakin efisien. /Dok. PRMN

BERITA DIY — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga mengapresiasi langkah Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR RI yang telah mengirimkan naskah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP).

Airlangga bahkan sudah menerima draft RUU tersebut pada Rabu, 13 April 2022 usai mendapatkan persetujuan tingkat I antara Baled DPR RI dengan pemerintah.

RUU PPP ini nantinya akan digunakan oleh pembentuk undang-undang dalam rangka pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji formil Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: Pemerintah Ungkap Tujuan Relaksasi PPnBM, Airlangga: Proyeksikan Pendapatan Negara 1,62 Triliun

Sebagaimana diketahui, MK memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dalam jangka dua tahun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi revisi UU PPP agar pembentukan undang-undang semakin efisien.q
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi revisi UU PPP agar pembentukan undang-undang semakin efisien.q Dok. PRMN

Salah satu pertimbangan MK adalah, pembentuk UU agar memberikan landasan hukum baku yang dapat menjadi pedoman dalam pembentukan undang-undang menggunakan metode omnibus law.

Airlangga optimistis, kesepakatan atas perubahan UU PPP membuat pembentukan undang-undang lebih efisien.

"Pembentukan peraturan perundang-undangan akan lebih efektif, efisien, tanpa mengurangi asas pelaksanaan keterbukaan yang menerapkan prinsip meaningfull participation,” tutur Airlangga kepada wartawan, Kamis (14/4).

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x