Upah Minimum Pekerja di UU Ciptaker Tidak Dihapus, Begini Penjelasan Menko Airlangga

- 8 Oktober 2020, 09:36 WIB
Menko Airlangga dalam Konferensi Pers UU Ciptaker, Rabu, 7 Oktober 2020.
Menko Airlangga dalam Konferensi Pers UU Ciptaker, Rabu, 7 Oktober 2020. /Tangkap Layar ekon.go.id/

BERITA DIY-Peraturan mengenai upah minimum pekerja dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tidak dihapuskan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2020.

Penegasan tersebut disampaikan karena banyaknya informasi simpang siur yang beredar di masyarakat usai disahkannya UU Ciptaker.

Dikutip dari Antara News pada Rabu, 7 Oktober 2020, Menko Airlangga Hartanto menyatakan bahwa upah minimum tidak dihapuskan, akan tetapi tetap mempertimbangan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Salary yang diterima juga tidak akan mengalami penurunan.

Baca Juga: Sudah Terima Insentif Kartu Prakerja Saatnya Isi Survei Evaluasi dan Dapatkan Rp50 Ribu, Ini Caranya

Selain upah minimum, banyak masyarakat yang juga menyoroti terkait peraturan pesangon. Menko Airlangga memastikan dalam UU Ciptaker tetap mengatur kepastian pembayaran pesangon dan mendapat tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Apabila terjadi PHK ada manfaat berupa peningkatan kompetensi atau upskilling serta diberikan akses ke pekerjaan baru,”kata Menko Airlangga dalam konferensi pers tersebut.

Selain itu, mengenai tenaga asing, Airlangga juga menyampaikan bahwa tenaga asing dalam UU Ciptaker adalah mereka yang dibutuhkan untuk perawatan, maintenance, tenaga peneliti, dan pembeli.

Baca Juga: Cara Buat Kartu Keluarga Sejahtera untuk Dapat Bantuan BLT Non PKH Rp 500 Ribu ke 9 Juta Keluarga

UU Ciptaker yang mengatur mengenai waktu kerja juga masih sama seperti UU lama. Seperti pengaturan waktu kerja, hari aktif, hari libur, istirahat, hari cuti baik untuk yang melahirkan, menyusui, bahkan haid, wajib diberikan oleh setiap perusahaan.

“Tetap disesuaikan dengan UU, tidak dihapus. Istirahat minggu tetap seperti UU lama. Sementara yang sifatnya tertentu dan membutuhkan fleksibilitas seperti e-commerce itu diatur di pasal 77”, tegas Airlangga.***

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x