Upah Minimum Pekerja di UU Ciptaker Tidak Dihapus, Begini Penjelasan Menko Airlangga

- 8 Oktober 2020, 09:36 WIB
Menko Airlangga dalam Konferensi Pers UU Ciptaker, Rabu, 7 Oktober 2020.
Menko Airlangga dalam Konferensi Pers UU Ciptaker, Rabu, 7 Oktober 2020. /Tangkap Layar ekon.go.id/

Baca Juga: Berikut Empat Titik Lokasi Pelayanan SIMMADE Yogyakarta Hari Ini Kamis 8 Oktober 2020

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x