Ini Keuntungan Omnibus Law UU Cipta Kerja Menurut Airlangga Hartanto

- 11 Oktober 2020, 16:05 WIB
Airlangga Hartanto
Airlangga Hartanto /tangakpan layar instagram.com/ @airlanggahartarto_official

BERITA DIY - Pengesahan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengakibatkan protes dari masyarakat, mulai dari buruh hingga mahasiswa. Aksi protes dan penolakan ini dikarena UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan buruh. 

Sehari setelah pengesahan tersebut, aksi penolakan terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Aksi dilakukan mulai tanggal 6 hingga puncaknya pada 8 Oktober 2020 di sejumlah daerah seperti Yogyakarta, Jakarta, Makassar, Surabaya, Medan, dan wilayah lainnya. 

Menanggapi aksi penolakan tersebut, Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam sebuah wawancara dengan televisi swasta di Jakarta mengatakan bahwa pemerintah sebetulnya mengetahui dalang di balik aksi tersebut. Bahkan pemerintah mengetahui siapa yang menjadi sponsor dan membiayai aksi tersebut.

Baca Juga: BEM SI Angkat Bicara Soal Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Rusuh

Meskipun banyak aksi protes dan penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja ini, Airlangga menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperjuangan UU Cipta Kerja tersebut.

Menurutnya tujuh fraksi DPR RI yang menyetujui pengesahan UU Cipta Kerja telah merepresntasikan seluruh rakyat, selain itu sebanyak empat federasi buruh besar juga mendukung UU Cipta Kerja ini.

Ia juga mengatakan bahwa sebanyak 30 juta masyarakat Indonesia saat ini sangat membutuhkan lapangan pekerjaan. Sedangkan lapangan pekerjaan semakin kecil karena aktivitas ekonomi yang terhenti akibat pandemi covid-19.  

Baca Juga: Tepis Tuduhan Dalangi Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja, Demokrat akan Tempuh Jalur Hukum

Selebihnya, Airlangga Hartanto  membahas beberapa poin dalam UU Cipta Kerja. Poin yang dibahas tersebut diantaranya adalah tujuan UU Cipta kerja adalah untuk membuka lapangan baru, memangkas birokrasi, memastikan cuti hamil, cuti haid, dan waktu kerja yang manusiawi bagi para pekerja.

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah