Pemerintah memperkirakan jumlah pemudik pada Idul Fitri 2022 mencapai 85 juta orang. Sebanyak 14 juta di antaranya diprediksi berasal dari Jabodetabek.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan aturan perjalanan masyarakat bagi masyarakat yang hendak mudik Lebaran 2022.
Di antaranya terkait dengan vaksinasi dan tes Covid-19, baik tes antigen maupun tes PCR.
Baca Juga: CATAT! Ini Syarat Mudik Lebaran 2022 bagi Masyarakat yang Sudah Vaksin Lengkap dan Belum
Masyarakat yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan tes Covid-19.
Kemudian, untuk masyarakat penerima dosis kedua vaksin perlu melampirkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum melakukan perjalanan mudik.
Sedangkan, masyarakat yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil Tes PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum melakukan perjalanan mudik.
Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Opor Ayam Bumbu Kuning untuk Menu Buka Puasa dan Sajian Lebaran
Demikian informasi jadwal cuti bersama Lebaran 2022 dan libur Idul Fitri resmi dari Presiden Jokowi.***