Cuti Bersama Lebaran Tahun 2022 Tanggal Berapa? Ini Penjelasan Menurut SKB 3 Menteri Revisi Terbaru

- 6 April 2022, 16:43 WIB
Cuti bersama lebaran tahun 2022 tanggal berapa? Berikut penjelasan menurut SKB 3 Menteri revisi terbaru mengenai libur Idul Fitri 1443.
Cuti bersama lebaran tahun 2022 tanggal berapa? Berikut penjelasan menurut SKB 3 Menteri revisi terbaru mengenai libur Idul Fitri 1443. /PEXELS/Pixabay

BERITA DIY – Cuti bersama lebaran tahun 2022 tanggal berapa? Berikut ini penjelasannya menurut SKB 3 Menteri dalam revisi terbaru.

Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 tahun 2021, Nomor 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022.

Lebaran 2022 jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022 juga diperkuat dengan Maklumat Nomor 01/MLM/l.0/E/2022 mengenai Penetapan Hasil Hisab Ramadhan Syawal dan Dzulhijjah 1443, menjelaskan bahwa hari raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 2 Mei 2022.

Baca Juga: Cuti bersama Lebaran 2022 Tanggal Berapa dan Berapa Hari? Info Libur Hari Raya Idul Fitri dan Syarat Mudik

Baca Juga: Bocoran Cuti Bersama pada Libur Lebaran 2022, Apa Isi SKB 3 Menteri yang Diumumkan Jokowi? Ini Jawabannya

Nahdlatul Ulama (NU) belum memberikan informasi resmi soal kapan lebaran Idul Fitri. Berkaca pada penetapan awal Ramadhan, NU masih menunggu hasil rukyatul hilal pada akhir bulan Ramadhan untuk menentukan 1 Syawal 1443 H/2022.

Sebagai informasi, untuk cuti bersama tahun ini tidak seperti tahun sebelumnya. Pada tahun lalu, melalui Surat Edaran Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 hanya memberi libur cuti bersama sebanyak dua hari.

Sedangkan tahun ini, pemerintah sudah memberi lampu hijau untuk memberi cuti bersama lebih lama pada tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan oleh Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) melalui webset  setkab.go.id bahwa masyarakat dibolehkan untuk mudik lebaran dengan syarat tertentu.

Baca Juga: Daftar Hari Libur, Cuti Bersama, dan Tanggal Merah Tahun 2022: Maret - Desember, Bulan apa yang Paling Banyak?

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x