Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Online Pakai Aplikasi SIGNAL, Download di Sini

- 8 Februari 2022, 10:10 WIB
Cara bayar pajak motor dan mobil secara online lewat e-Samsat dan aplikasi SIGNAL
Cara bayar pajak motor dan mobil secara online lewat e-Samsat dan aplikasi SIGNAL /Tangkapan layar dari laman samsatdigital./Yenny Hardiyanti

BERITA DIY – Cara bayar pajak motor dan mobil secara online melalui aplikasi SIGNAL. Lengkap dengan tata cara pembayaran dan link download.

Sekarang bayar pajak kendaraan bisa dilakukan secara online, melalui aplikasi samsat digital nasional atau SIGNAL, sebuah aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah.

Masyarakat tak perlu ke samsat untuk bayar pajak kendaraan bermotor seperti motor dan mobil, cukup menggunakan SIGNAL untuk bayar pajak secara online dari rumah.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Via Aplikasi New SAKPOLE Jateng, Bisa Sahkan STNK dan Cetak SKPD

Aplikasi SIGNAL pelayanannya antara lain pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Perkembangan teknologi yang semakin maju merambah ke berbagai bidang, termasuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara online.

Solusi untuk menyelesaikan persoalan yang sering dihadapi masyarakat ketika akan bayar pajak langsung ke samsat, seperti keterbatasan waktu dan antrian yang begitu panjang.

Baca Juga: Cara Pasang Aplikasi SIGNAL di HP, Beserta Panduan Bayar Pajak Motor dan Mobil Terbaru Secara Online

Namun, pelayanan bayar pajak online hanya bisa dilakukan untuk pembayaran pajak tahunan saja, untuk bayar pajak lima tahunan harus datang langsung ke kantor samsat terdekat.

Berikut syarat-syarat yang diberlakukan pada layanan samsat online:

- Pembayaran PKB dengan syarat kendaraan dalam pengesahan STNK satu tahun.

- Pembayaran PKB dengan syarat kendaraan dalam kondisi tidak ganti STNK.

- Pembayaran PKB dengan syarat kendaraan dalam kondisi disertai BPKB, STNK, dan identitas diri berupa KTP asli pemilik kendaraan.

- Pembayar PKB dengan syarat kendaraan dalam kondisi tidak terlambat lebih dari satu tahun.

- Pembayaran PKB dengan syarat kendaraan dalam kondisi baik dan berwujud fisik, artinya tidak hilang atau rusak, lapor jual, kecelakaan lalu lintas, dan disita sebagai barang bukti suatu tindak kriminal.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online di Aplikasi Signal Tanpa Perlu ke Samsat

Berikut cara bayar pajak online lewat aplikasi SIGNAL

Download aplikasi SIGNAL: KLIK DI SINI

Setelah itu registrasi terlebih dahulu

-Masukan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi

- Memasukan foto KTP

- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto

- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS

- Setelah registrasi berhasil

- Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan.

Setelah mendaftar, buka aplikasi SIGNAL

- Pilih Generate Kode Bayar

- Pilih Salah Satu Bank

- Pilih “Lanjut”

- Tampilan Cara Pembayaran

- Pilih “Lanjut”

- Selesai

Demikian cara bayar pajak online motor dan mobil melalui aplikasi SIGNAL.**

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah