Resmi Yogyakarta PPKM Level 3, Burjo dan Warteg Dibatasi hingga Pukul 9 Malam

- 7 Februari 2022, 18:10 WIB
Ilustrasi - Pemerintah Pusat resmikan aturan PPKM Level 3 mengingat kenaikan signifikan kasus positif yang terjadi.
Ilustrasi - Pemerintah Pusat resmikan aturan PPKM Level 3 mengingat kenaikan signifikan kasus positif yang terjadi. /Pixabay/Alexandra_Koch

Penambahan 280 kasus positif yang terbagi sebagai berikut:

1. Kota Yogyakarta : 46 Kasus

2. Kabupaten Bantul : 47 kasus

3. Kabupaten Kulon Progo : 24 kasus

4. Kabupaten Gunungkidul : 10 kasus

5. Kabupaten Sleman : 153 kasus

Sementara itu, Bendi selaku pemilik Warung Mie Indonesia (Warmindo) atau dikenal Burjo sekitaran Jl Permadi, Umbulharjo mengeluhkan keputusan pemerintah yang mengambil secara sepihak.

Baca Juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3, Daftar Kota hingga Sampai Tanggal Berapa dan WFO Berapa Persen?

Menurutnya, pemerintah lebih memastikan dulu dan memerhatikan pelaku usaha yang menjadi pondak masyarakat sebagai salah satu pendorong ekonomi.

"kalau keputusan yang dilihat data kenaikan nya terus, pihak kaminya pasti ga selalu diperhatiin. hanya dibatasi doang sampai jam 9 malam doang" kata Bendi saat diwawancarai warta Berita DIY pada Senin, 7 Februari 2022. ***

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x