Edy Mulyadi Terancam Kena Sanksi Adat Suku Dayak karena Bilang 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'?

- 29 Januari 2022, 20:06 WIB
Sejumlah kelompok masyarakat termasuk mahassiswa Kalimantan mengecam pernyataan Edy Mulyadi yang menyatakan 'Kalimantan tempat jin buang anak' terkait IKN.
Sejumlah kelompok masyarakat termasuk mahassiswa Kalimantan mengecam pernyataan Edy Mulyadi yang menyatakan 'Kalimantan tempat jin buang anak' terkait IKN. /ANTARA FOTO/Makna Zaezar

BERITA DIY - Simak kabar terbaru mengenai Edy Mulyadi yang terancam kena sanksi Suku Dayak lantaran pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak'.

Belakangan ini nama Edy Mulyadi menjadi kontroversi akibat ungkapan yang membuat tersinggung masyarakat Kalimantan.

Pasalnya, kalimat yang dilontarkan oleh Edy Mulyadi menyatakan bahwa Kalimantan adalah tempat jin buang anak. Hal ini mendapat kecaman dari sejumlah pihak terutama masyarakak adat Suku Dayak.

Baca Juga: Siapa Edy Mulyadi yang Hina Kalimantan hingga Prabowo di Youtube, Ini Kronologi Kasus dan Biodata Akun IG

Akar dari lontaran tak pantas tersebut berawal dari pemilik akun YouTube Bang Edy Channel tersebut menyatakan kritik terhadap pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.

"Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (Kalimantan)," kata Edy dalam konferensi persnya.

Setelah banyak masyarakat mengecam kalimat itu, Edy pun akhurnya meminta maaf dan menjelaskan ia tak bermaksud untuk menghina atau merendahkan penduduk Kalimantan.

Baca Juga: Link Channel Video Edy Mulyadi yang Minta Maaf Soal Kalimantan 'Tempat Jin Buang Anak'

Meski demikian, masyarakat Kalimantan tetap tak menerima. Buntut dari peristiwa ini Edy Mulyadi dipanggil ke Badan Reserse Kriminal (Bareskim) Polri atas ujaran kebencian.

Bareskrim telah melakukan pemanggilan kedua kepada Edy Mulyadi pada Jumat, 28 Januari 2022 sebagaimana disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Panggilan kedua dengan perintah membawa," kata Agus mengatakan ke ANTARA NEWS, Jumat, 28 Januari 2022.

Baca Juga: Viral Ucapan Edy Mulyadi, Benarkah Kader PKS? Hina Prabowo hingga Trending Warga Kalimantan Bukan Monyet

Namun demikian yang bersangkutan mangkir dan hanya diwakili oleh kuasa hukum bernama Herman Kadir. Berdasarkan pernyataan Herman, kliennya tak bisa hadir lantaran ada halangan untuk memenuhi panggilan pertama.

Menurut Herman, pemanggilan kliennya melanggar KUHAP, sehingga ia sembari membawa surat penundaan pemanggilan.

Dia menjelaskan bahwa pemanggilan seharusnya berlaku tiga hari selang perkara naik penyidikan, namun menurutnya kliennya sudah dipanggil dalam dua hari.

Sisi lain, Syaharie Jaang selaku Ketua Persekutuan Suku Dayak Kalimantan Timur berharap kasus segera diproses dalam jalur hukum.

Baca Juga: Biodata Edy Mulyadi Terbaru: Sempat Jadi Saksi Kasus Habib Rizieq, Kini Hina Warga Kalimantan dan Prabowo

Selain itu, Syaharie juga mengatakan agar Edy Mulyadi dihadirkan dalam proses adat Suku Dayak Kalimantan.

Sementara Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan pihaknya akan menempuh jalur praperadilan apabila Edy Mulyadi tetap tak memenuhi panggilan.

"Kalau enggak pas silakan saja tempuh jalur praperadilan," kata Agus.

Demikian kabar terkini tentang Edy Mulyadi yang terancam kena sanksi adat dari Suku Dayak akibat ucapannya yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x