Menyiasati hal tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyiapkan keringanan izin usaha konstruksi.
Hal ini demi menyiasati iklim usaha jasa konstruksi usai tahun 2020-2021 adanya pandemi Covid-19.
“Tujuan dibentuknya Undang-undang Cipta Kerja adalah untuk meningkatkan kemudahan berusaha. Undang-undang tersebut kemudian diturunkan ke Peraturan Presiden (PP) dan Peraturan Menteri (Permen).
Kalau kesulitan berusaha itu ada di dalam Permen PUPR akan saya lakukan relaksasi untuk kemudahan izin berusaha, tapi saya minta untuk tidak merelaksasi kualitas pekerjaan,” kata Menteri Basuki Hadimuljono seperti dikutip dari ANTARA, Minggu 23 Januari 2022.
Basuki akan merelaksasi perubahan reference aset dari 3 tahun jadi 10 tahun. "Saya rasa ini masuk akal karena 3 tahun belakangan ini kita semua dilanda pandemi,” kata Menteri PUPR.
Hal ini bisa dilakukan, pasalnya jasa sektor konstruksi bidang PUPR merupakan salah satu sektor yang masih bisa berjalan dengan baik.
“Hal ini terbukti dari terserapnya 94,21 persen anggaran Kementerian PUPR TA 2021. Dari total pagu anggaran Rp152,09 triliun, Kementerian PUPR berhasil menyerap Rp143,29 triliun,” tutup Menteri Basuki Hadimuljono.
Basuki mengklaim pertumbuhan ekonomi di Indonesia dapat didorong oleh kontribusi dari jasa kontruksi dan tukang bangunan.***