PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru Dihapus, PNS dan Pegawai Swasta Boleh Ambil Cuti Saat Nataru?

- 11 Desember 2021, 17:15 WIB
ILUSTRASI - Berikut aturan terbaru apakah PNS dan pegawai swasta boleh cuti periode Natal dan Tahun Baru atau tidak usai PPKM Level 3 Nataru dibatalkan.
ILUSTRASI - Berikut aturan terbaru apakah PNS dan pegawai swasta boleh cuti periode Natal dan Tahun Baru atau tidak usai PPKM Level 3 Nataru dibatalkan. /PIXABAY/juliaorige

Selain itu, pelarangan cuti tidak berlaku bagu pegawai yang melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi PNS; beserta cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Ganti Nama Jadi PKMN? Simak Aturan Baru Perjalanan Darat, Laut, Udara

Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo membeberkan alasan pelarangan pengambilan cuti untuk mencegah berkembangnya virus corona di masyarakat yang kini telah menunjukkan angka penurunan.

"Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru," beber Tjahjo, dikutip dari laman menpan.go.id.

Meskipun PPKM Level 3 dibatalkan, namun pengetatan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumuman tetap dilakukan selama periode Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Daftar Hari Besar Bulan Desember 2021, Ada Tanggal Merah atau Libur Nasional dan Cuti Bersama?

Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tetap mengamanatkan seluruh pihak menjaga prokes 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumuman).

Sejumlah pengetatan dan pengawasan tetap akan fokus pada Gereja/tempat ibadah untuk perayaan Natal 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata terutama yang selalu menarik minat wisatawan.

Demikian info tentang PPKM Level 3 Nataru yang dihapus beserta ketentuan apakah ASN dan pegawai swasta boleh cuti atau tidak selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.***

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah