Selanjutnya sebagai peraturan resmi penetapan hari tersebut dilakukan dengan mengeluarkan 2 aturan baru. Pertama adalah Keppres No.33 Tahun tentang penetapan Hari Batik Nasional, dan Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik pada hari tersebut.
Baca Juga: Sejarah Hari Sarjana Nasional, 29 September 2021 dan Sosok Peraih Gelar Sarjana Pertama di Indonesia
Lebih lanjut untuk merayakan Hari Batik Nasional, masyarakat dapat melakukannya dengan membuat Twibbon. Berikut merupakan sejumlah link yang dapat digunakan untuk media sosial:
1. https://www.twibbonize.com/haribatiknasional-b2w
2. https://www.twibbonize.com/kostiharibatiknasional
3. https://www.twibbonize.com/haribatiknas
4. https://www.twibbonize.com/haribatiksdia
5. https://www.twibbonize.com/batikcoklat2021