Naik Kereta Api dan Pesawat Tanpa Aplikasi PeduliLindungi Mulai Oktober? Ini Penjelasan Kemenkes

- 27 September 2021, 17:40 WIB
ILUSTRASI - Kemenkes akan meningkatkan integrasi PeduliLindungi ke berbagai platform tanpa harus perlu download aplikasi.
ILUSTRASI - Kemenkes akan meningkatkan integrasi PeduliLindungi ke berbagai platform tanpa harus perlu download aplikasi. /Tangkap layar play.google.com/PeduliLindungi

BERITA DIY - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mempermudah pemakaian aplikasi PeduliLindungi untuk pelaku perjalanan selama PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Pemakaian aplikasi PeduliLindungi adalah untuk mencegah penyebaran virus dan melacak mobilitas seseorang selama pandemi.

Namun, sebagian besar masyarakat alami kesulitan untuk mengakses PeduliLindungi karena beberapa sebab.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin 1 dan 2 Belum Muncul di Aplikasi PeduliLindungi? Ini Alasan dan Solusinya

Seperti tak mempunyai handphone (HP) pintar, kesulitan mengakses internet dan miskomunikasi yang terjadi saat melakukan pembelian tiket pesawat dan/atau kereta api (KA).

Oleh karena itu, pihak Kemenkes akan memperbaiki bagaimana peraturan perjalanan dalam mengetahui status vaksinasi seseorang melalui sertifikat vaksin yang akan dimulai pada Oktober mendatang.

“Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," kata Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji dalam diskusi secara virtual, Jumat 24 September 2021.

Baca Juga: Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di Aplikasi PeduliLindungi, Bisa Langsung Download JPG

Dengan adanya pembaruan ini, nantinya masyarakat yang tak bisa download aplikasi PeduliLindungi akan tetap bisa melakukan perjalanan pesawat udara maupun kereta api.

Nantinya, status hasil tes swab PCR dan sertifikat vaksin akan tetap teridentifikasi, meski tanpa download PeduliLindungi.

"Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket. Sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” ucap Setiaji.

Baca Juga: 4 Kegiatan Masyarakat Ini Wajib Gunakan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 via Aplikasi PeduliLindungi

Saat ini, pemerintah sedang berkoordinasi dengan berbagai platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja.

Tak ketinggalan pula Kemenkes akan melakukan integrasi ke aplikasi layanan publik yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu Jaki.

Dengan ada integrasi aplikasi yang lebih memudahkan segala lapisan masyarakat, diharapkan PeduliLindungi mampu melihat hasil tes, hasil tracing kontak erat, sampai akses telemedicine agar bisa mendapatkan layanan obat gratis.

Baca Juga: Cara Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi dengan Mudah, Serta Solusi Jika Tidak Muncul

Meski begitu, catatan Kemenkes aplikasi PeduliLindungi telah diakses lebih dari 9 juta orang dengan 48 juta kali diunduh serta sekitar 55 juta pengguna bulanan.

Demikian info dari Kemenkes yang akan meningkatkan integrasi PeduliLindungi ke berbagai platform tanpa harus perlu download aplikasi.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x