BERITA DIY - Daftar kegiatan masyarakat ini wajib menggunakan sertifikat vaksinasi Covid-19 via aplikasi PeduliLindungi. Simak daftarnya di akhir artikel.
Saat ini, sertifikat vaksinasi Covid-19 seakan jadi satu-satunya syarat utama untuk berbagai macam kegiatan masyarakat. Mulai dari perjalanan sampai peraturan fasilitas publik.
Beberapa tempat umum, seperti mall, pasar swalayan, stasiun kereta, hingga bandara, sudah mulai menerapkan pengecekan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Cara Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi dengan Mudah, Serta Solusi Jika Tidak Muncul
Adapun cara pengecekannya ialah dengan menggunakan NIK yang akan dicek via aplikasi PeduliLindungi, terlepas dari kontroversi yang muncul.
Apabila Anda telah divaksin, baik dosis 1 hingga dosis 2, maka NIK Anda akan dinyatakan telah menerima vaksin. Setelah itu, Anda akan diizinkan untuk berkegiatan.
Secara lebih lengkap, simak daftar kegiatan yang wajib menggunakan sertifikat vaksinasi Covid-19 berikut:
1. Karyawan dan pengunjung di restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diiizinkan untuk beroperasi, diwajibkan telah melakukan vaksinasi dengan melampirkan bukti sertifikat vaksin.