- Tamu undangan upcara: Ketua MPR, Ketua DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY, Ketua BPK, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI, dan Kapolri, serta tidak mengundang masyarakat.
- Upacara peringatan HUT RI ke-76 di luar negeri dilaksanakan di Kantor Perwakilan RI di luar negeri dengan menyesuaikan protokol Covid-19 di masing-masing negara.
- Sementara di tingkat daerah, upacara HUT RI ke-76 dilaksanakan di Kantor Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota mulai pukul 07.00 WIB.
- Kantor Perwakilan/Lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Kondisi Geografis Kepulauan Maluku dan Pulau Papua, Luas hingga Batas Wilayah
- Segenap masyarakat Indonesia wajib menghentikan aktivitasnya sejenak pada tanggal 17 Agustus 2021, pukul 10:17 WIB dampai 10:20 WIB untuk mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Tautan atau link download dokumen panduan dan logo
Berikut ini link download dokumen dan logo Hari Kemerdekaan Republik Indonesia atau HUT RI ke-76 sebagaimana yang telah dirilis oleh Kemensetneg.
- Link download Pedoman Peringatan HUT RI ke-76 (klik DI SINI)