BPOM menyampaikan bahwa Ivermectin tergolong obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.
Saat ini, tablet Ivermectin hanya diperbolehkan untuk digunakan pada manusia dalam pengobatan beberapa penyakit akibat cacing atau parasit, itu pun dalam dosis yang sangat spesifik.
Sedangakan status Ivermectin yang sempat ramai dapat dijadikan obat Covid-19, masih bersatus dalam uji klinis. Artinya, para ahli masih dalam proses pencarian data mengenai manfaat serta dampaknya.
Sehingga kedepannya bisa jadi acuan untuk bahan evaluasi dan penilaian untuk perizinan Ivermectin apakah bisa dijadikan sebagai obat Covid-19.***