Daftar 12 Obat untuk Covid-19 yang Sudah Dapat UEA oleh BPOM, Ivermectin Tidak Diizinkan

- 7 Juli 2021, 20:23 WIB
Ilustrasi - Daftar obay Covid-19 terbaru yang mendapat izin edar dan penggunaan dari BPOM untuk penyembuhan pasien Covid-19
Ilustrasi - Daftar obay Covid-19 terbaru yang mendapat izin edar dan penggunaan dari BPOM untuk penyembuhan pasien Covid-19 /PIXABAY/qimono

BERITA DIY - Izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah dikeluarkan untuk 12 daftar obat Covid-19.

Dari ke-12 daftar obat yang disebut BPOM, Ivermectin tidak lolos perizinan penggunaan darurat BPOM. Hal ini disampaikan Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito pada rapat kerja virtual dengan Komisi IX DPR RI pada, Selasa, 6 Juli 2021.

12 Obat yang digunakan untuk penyembuhan pasien Covid-19 dipastikan telah sesuai dengan protap yang sudah disetujui para organisasi profesi.

Baca Juga: BPOM Terbitkan Izin Efikasi Vaksin CoronaVac Sinovac 65,3 Persen, Begini Penjelasannya

Obat Covid-19 di Indonesia saat ini yang mendapat izin penggunaan dan izin edar BPOM adalah Remdesivir dan Favipiravir.

“Memang, obat yang sudah mendapatkan EUA sebagai obat Covid-19 baru dua, Remdesivir dan Favipiravir,” kata kepala BPOM saat rapat pada, Rabu, 6 Juli 2021.

Penggunaan obat dengan zat aktif Remdesivir ini diberikan kepada pasien dalam bentuk serbuk injeksi dan larutan konsentrat untuk infus.

Indikasi pengobatan Remdevisir bagi pasien dewasa dan anak-anak yang dirawat di Rumah Sakit setelah terkonfirmasi Covid-19 dengan tingkat keparahan berat.

Daftar obat dengan zat aktif Remdevisir:

Baca Juga: Apa Itu Ivermectin? Obat Terapi Pasien Covid-19 yang Dibandrol dengan Harga Rp 5 Ribu Per Tablet

- Berbentuk serbuk injeksi:

1. Remidia
2. Cipremi
3. Desrem
4. Jubi-R
5. Covifor
6. Remdac

-berbentuk larutan konsentrat

7. Remev

Daftar obat dengan zat aktif Favipiravir

- Berbentuk tablet salut selaput:

8. Avigan
9. Favipiravir
10. Favikal
11. Avifavir
12. Covigon

Obat dengan zat aktif Favipiravir diberikan kepada pasien Covid-19 dengan derajat keparahan sedang, dikombinasi dengan standar pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Digadang-Gadang Sebagai Obat Covid-19, Apa Itu Ivermectin? Simak Penjelasan Lengkapnya Di SIni

Dilihat dari 12 daftar obat Covid-19 di atas, BPOM tidak mengizinkan adanya penggunakan darurat Ivermectin sebagai pengobatan pasien Covid-19.

BPOM menyampaikan bahwa Ivermectin tergolong obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.

Saat ini, tablet Ivermectin hanya diperbolehkan untuk digunakan pada manusia dalam pengobatan beberapa penyakit akibat cacing atau parasit, itu pun dalam dosis yang sangat spesifik.

Sedangakan status Ivermectin yang sempat ramai dapat dijadikan obat Covid-19, masih bersatus dalam uji klinis. Artinya, para ahli masih dalam proses pencarian data mengenai manfaat serta dampaknya.

Sehingga kedepannya bisa jadi acuan untuk bahan evaluasi dan penilaian untuk perizinan Ivermectin apakah bisa dijadikan sebagai obat Covid-19.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah