Daftar 12 Obat untuk Covid-19 yang Sudah Dapat UEA oleh BPOM, Ivermectin Tidak Diizinkan

- 7 Juli 2021, 20:23 WIB
Ilustrasi - Daftar obay Covid-19 terbaru yang mendapat izin edar dan penggunaan dari BPOM untuk penyembuhan pasien Covid-19
Ilustrasi - Daftar obay Covid-19 terbaru yang mendapat izin edar dan penggunaan dari BPOM untuk penyembuhan pasien Covid-19 /PIXABAY/qimono

BERITA DIY - Izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah dikeluarkan untuk 12 daftar obat Covid-19.

Dari ke-12 daftar obat yang disebut BPOM, Ivermectin tidak lolos perizinan penggunaan darurat BPOM. Hal ini disampaikan Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito pada rapat kerja virtual dengan Komisi IX DPR RI pada, Selasa, 6 Juli 2021.

12 Obat yang digunakan untuk penyembuhan pasien Covid-19 dipastikan telah sesuai dengan protap yang sudah disetujui para organisasi profesi.

Baca Juga: BPOM Terbitkan Izin Efikasi Vaksin CoronaVac Sinovac 65,3 Persen, Begini Penjelasannya

Obat Covid-19 di Indonesia saat ini yang mendapat izin penggunaan dan izin edar BPOM adalah Remdesivir dan Favipiravir.

“Memang, obat yang sudah mendapatkan EUA sebagai obat Covid-19 baru dua, Remdesivir dan Favipiravir,” kata kepala BPOM saat rapat pada, Rabu, 6 Juli 2021.

Penggunaan obat dengan zat aktif Remdesivir ini diberikan kepada pasien dalam bentuk serbuk injeksi dan larutan konsentrat untuk infus.

Indikasi pengobatan Remdevisir bagi pasien dewasa dan anak-anak yang dirawat di Rumah Sakit setelah terkonfirmasi Covid-19 dengan tingkat keparahan berat.

Daftar obat dengan zat aktif Remdevisir:

Baca Juga: Apa Itu Ivermectin? Obat Terapi Pasien Covid-19 yang Dibandrol dengan Harga Rp 5 Ribu Per Tablet

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x