Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Kegiatan di tempat ibadah
Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, harus ditutup sementara.
8. Kegiatan di fasilitas umum
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Baca Juga: 5 Hal Aturan PPKM Darurat dan Kapan Kebijakan Itu Berlaku? Intip Bocoran Penerapan Aturan Baru Ini
9. Kegiatan seni budaya dan olahraga
Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
10. Transportasi umum
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.