Di tahapan lainnya, terdapat banyak daerah kota/kabupaten yang dipastikan tidak akan punya siaran TV analog. Seperti, siaran TV analog di kota Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi masuk dalam tahap 4 yang dimatikan paling lambat 17 Agustus 2022.
Baca Juga: Catat! Ini Cara Cek Online Besaran Pajak Kendaraan per Juni 2021 yang Wajib Diketahui
Mau tak mau, masyarakat harus segera beralih ke layanan TV digital. Ada dua pilihan dalam mengatasinya:
1. Beli perangkat Set Top Box (STB)
Ini berguna bagi TV lama untuk menangkap sinyal siaran TV digital. Harga terjangkau, berkisar pada harga Rp 150 ribu.
2. Beli TV baru yang support siaran TV digital
Perangkat baru ini harus ditunjang dengan teknologi bernama Digital Video Broadcasting – Terrestrial Second Generation (DVB-T2).
Baca Juga: Apa Perbedaan SIM C, C1 dan C2 untuk Pengendara Bermotor? Ini Penjelasan Lengkapnya
Baik perangkat STB atau TV digital masih bisa menggunakan antena lama. Jadi tak perlu mengganti antena.***