BERIKUT DIY - Keseriusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam tujuan agar masyarakat membiasakan diri dengan siaran digital mulai dilaksanakan. Berikut informasi mengenai daftar daerah dan jadwal penghentian siaran TV analog.
Kebijakan migrasi TV analog ke digital atau analog switch off (ASO) di Indonesia ini berdasar Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Di mana proses migrasi ini akan dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah dan harus selesai sebelum tanggal 3 November 2022.
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan ASO akan dilakukan secara bertahap menurut kesiapan daerahnya.
"Faktor keterbatasan spektrum frekuensi menjadi faktor penting mengapa ASO dilakukan secara bertahap. Saat ini, dilakukan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan diperkenalkan, dengan tujuan agar masyarakat mulai beralih dan membiasakan diri dengan siaran digital," kata Dedy Permadi, Juru Bicara Kementerian Kominfo, dikutip pada Senin, 7 Juni 2021.
Adapun tahapan ASO yang dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah, antara lain:
- Tahap 1 paling lambat 17 Agustus 2021
- Tahap 2 paling lambat 31 Desember 2021
- Tahap 3 paling lambat 31 Maret 2022
- Tahap 4 paling lambat 17 Agustus 2022
- Tahap 5 paling lambat 2 November 2022
Baca Juga: 5 Cara dan Syarat dalam Mengurus PBG, Aturan Izin Baru Pengganti IMB
Tahap pertama sudah dimulai sejak 1 Juni 2021 dan akan berlangsung hingga 17 Agustus 2021. Dalam tahapan ini, terdapat 15 daerah dari lima provinsi yang akan dimatikan siaran TV analog dan dipaksa untuk beralih ke digital.
Di tahap 1, daftar daerah yang dimatikan siaran TV analognya ialah; Aceh (Aceh Besar, Banda Aceh); Kepulauan Riau (Bintan, Karimun, Batam, Tanjung Pinang); Banten (Serang, Cilegon); Kalimantan Timur (Kutai Kartanegara, Samarinda, Bontang).
Serta, Kalimantan Utara (Bulungan, Tarakan); Kalimantan Utara (Nunukan). Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri masuk dalam tahap 4.