Kominfo Hentikan Semua Siaran TV Analog di Indonesia per 1 Juni 2021, Ini Jadwal Bertahap dan Daftar Daerah

- 7 Juni 2021, 16:30 WIB
Daftar daerah dan jadwal penghentian siaran TV analog oleh Kominfo. Secara bertahap, mulai 1 Juni 2021, layanan TV analog berganti ke digital.
Daftar daerah dan jadwal penghentian siaran TV analog oleh Kominfo. Secara bertahap, mulai 1 Juni 2021, layanan TV analog berganti ke digital. /Pexels.com/Andre Moura

BERIKUT DIY - Keseriusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam tujuan agar masyarakat membiasakan diri dengan siaran digital mulai dilaksanakan. Berikut informasi mengenai daftar daerah dan jadwal penghentian siaran TV analog.

Kebijakan migrasi TV analog ke digital atau analog switch off (ASO) di Indonesia ini berdasar Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Di mana proses migrasi ini akan dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah dan harus selesai sebelum tanggal 3 November 2022.

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan ASO akan dilakukan secara bertahap menurut kesiapan daerahnya. 

Baca Juga: Seleksi Prakerja Gelombang 17 Tutup Hari Ini! Lakukan 7 Cara Ini Agar Lolos dan Raih Instentif Rp 3,55 Juta

"Faktor keterbatasan spektrum frekuensi menjadi faktor penting mengapa ASO dilakukan secara bertahap. Saat ini, dilakukan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan diperkenalkan, dengan tujuan agar masyarakat mulai beralih dan membiasakan diri dengan siaran digital," kata Dedy Permadi, Juru Bicara Kementerian Kominfo, dikutip pada Senin, 7 Juni 2021.

Adapun tahapan ASO yang dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah, antara lain:

  • Tahap 1 paling lambat 17 Agustus 2021
  • Tahap 2 paling lambat 31 Desember 2021
  • Tahap 3 paling lambat 31 Maret 2022
  • Tahap 4 paling lambat 17 Agustus 2022
  • Tahap 5 paling lambat 2 November 2022

Baca Juga: 5 Cara dan Syarat dalam Mengurus PBG, Aturan Izin Baru Pengganti IMB

Tahap pertama sudah dimulai sejak 1 Juni 2021 dan akan berlangsung hingga 17 Agustus 2021. Dalam tahapan ini, terdapat 15 daerah dari lima provinsi yang akan dimatikan siaran TV analog dan dipaksa untuk beralih ke digital.

Di tahap 1, daftar daerah yang dimatikan siaran TV analognya ialah; Aceh (Aceh Besar, Banda Aceh); Kepulauan Riau (Bintan, Karimun, Batam, Tanjung Pinang); Banten (Serang, Cilegon); Kalimantan Timur (Kutai Kartanegara, Samarinda, Bontang).

Serta, Kalimantan Utara (Bulungan, Tarakan); Kalimantan Utara (Nunukan). Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri masuk dalam tahap 4.

Di tahapan lainnya, terdapat banyak daerah kota/kabupaten yang dipastikan tidak akan punya siaran TV analog. Seperti, siaran TV analog di kota Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi masuk dalam tahap 4 yang dimatikan paling lambat 17 Agustus 2022.

Baca Juga: Catat! Ini Cara Cek Online Besaran Pajak Kendaraan per Juni 2021 yang Wajib Diketahui

Mau tak mau, masyarakat harus segera beralih ke layanan TV digital. Ada dua pilihan dalam mengatasinya:

1. Beli perangkat Set Top Box (STB)

Ini berguna bagi TV lama untuk menangkap sinyal siaran TV digital. Harga terjangkau, berkisar pada harga Rp 150 ribu.

2. Beli TV baru yang support siaran TV digital

Perangkat baru ini harus ditunjang dengan teknologi bernama Digital Video Broadcasting – Terrestrial Second Generation (DVB-T2). 

Baca Juga: Apa Perbedaan SIM C, C1 dan C2 untuk Pengendara Bermotor? Ini Penjelasan Lengkapnya

Baik perangkat STB atau TV digital masih bisa menggunakan antena lama. Jadi tak perlu mengganti antena.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah